HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Prabowo Tegas! 4 Pulau Jadi Milik Aceh, Ini Penjelasannya

prbowo-putuskan-4-pulau-milik-aceh

TVsembilan.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan yang diumumkan pada 17 Juni 2025, Prabowo menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan kini secara resmi masuk ke wilayah administratif Aceh. Empat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan dokumen dan data administratif yang sah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan dokumen yang valid dan peninjauan menyeluruh terhadap aspek legal dan historis wilayah.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo dalam menyelesaikan konflik antarwilayah yang telah berlarut selama puluhan tahun. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi gesekan administratif antara dua provinsi besar di Sumatera tersebut.

Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Konflik Puluhan Tahun

Sengketa empat pulau ini bukanlah hal baru. Konflik ini telah berlangsung sejak lama, dengan kedua belah pihak mengklaim kepemilikan atas wilayah yang terletak di perbatasan provinsi mereka.

Pemerintah Provinsi Aceh berpegang pada jejak historis dan bukti administratif lama yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei terbaru yang dilakukan Kemendagri, yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah mereka.

Perbedaan data dan interpretasi ini menyebabkan ketegangan yang berkepanjangan. Situasi makin rumit setelah Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara, memicu penolakan dari pihak Aceh.

Dokumen Sah Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Keputusan Presiden Prabowo tidak diambil sembarangan. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau memang lebih dekat dan memiliki ikatan historis dengan Aceh. Penetapan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di kawasan tersebut.

Proses Pengambilan Keputusan di Istana Negara

Meski Prabowo tengah melakukan perjalanan kenegaraan ke Rusia, proses penyelesaian konflik ini tetap berjalan. Di Istana Negara, pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berlangsung untuk menyampaikan pendapat dan data masing-masing.

Setelah menerima laporan lengkap, Presiden Prabowo melalui otoritas yang diberikan menyampaikan keputusan final bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada dalam wilayah Aceh.

Respons DPR dan Dukungan terhadap Keputusan Presiden

Dukungan terhadap keputusan Presiden juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk mengambil alih sengketa ini adalah langkah tepat demi kejelasan hukum dan kepastian administratif.

Komunikasi antara DPR dan Presiden juga disebut intensif dalam menyikapi polemik tersebut, termasuk analisis terhadap dampak sosial dan politik dari konflik batas wilayah.

Pandangan Yusril Ihza Mahendra soal Legalitas Keputusan

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendukung keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan batas wilayah administratif berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 maupun MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM tidak dapat dijadikan acuan tunggal dalam sengketa ini. Dokumen administratif dan data terkini dari instansi terkait jauh lebih relevan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dampak Positif bagi Masyarakat Aceh

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Aceh. Banyak pihak menganggap langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan sejarah dan administratif. Dengan adanya kejelasan status wilayah, masyarakat di keempat pulau dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dari Pemerintah Aceh.

Selain itu, keputusan ini membuka jalan bagi pembangunan infrastruktur dan layanan sosial yang selama ini terhambat akibat status hukum wilayah yang tidak jelas.

Sumatera Utara Diminta Hormati Keputusan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menghormati keputusan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara. Meskipun keputusan tersebut tidak berpihak pada Sumut, namun demi stabilitas nasional dan harmoni antarwilayah, semua pihak diminta untuk menahan diri dan mengutamakan kepentingan bangsa.

Dalam konteks pemerintahan, keputusan Presiden harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.

Solusi Permanen atas Sengketa Wilayah

Penetapan status keempat pulau ini menjadi solusi permanen atas sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan langkah ini, Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam menjaga kesatuan wilayah dan menjamin hak-hak warga negara tanpa memihak.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem administrasi kewilayahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Penutup

Keputusan Presiden Prabowo untuk menetapkan empat pulau ke wilayah Aceh bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kenegaraan. Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum dan administrasi yang tertib, keputusan ini menjadi preseden penting.

Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat melangkah maju, membangun daerahnya masing-masing, serta mempererat solidaritas antarprovinsi di Indonesia.

Posting Komentar